POLRES BELTIM, SAT LANTAS, Permasalahan lalu lintas bukan semata – mata tanggung jawab Polri khususnya Polantas, melainkan tanggung jawab kita bersama. Selain Polri (Polantas) instansi lain yang bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Pertambangan dan Energi dan Jasa Raharja. Dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi Polri Gel. II tahun 2011 – 2014, Kasat Lantas Polres Beltim AKP KAYA SIMATUPANG melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk membicarakan permasalahan lalu lintas di Kab. Belitung Timur.
Dalam kegiatan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Beltim, Kasat Lantas menyampaikan permasalahan tentang masih minimnya rambu lalu lintas di Wilayah Kab. Beltim, rencana pembuatan KTL ( Kawasan Tertib Lalu lintas ), dan pembentukan Forum lalu Lintas. Pihak Dishub Kab. Beltim menyambut baik rencana tersebut dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Selain di Dishub kab. Beltim, juga dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Beltim yang membahas tentang fasilitas jalan di Kab. Beltim dan himbauan agar para pemborong tidak meletakkan material dan tanah galian di badan jalan karena rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kasat Lantas juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggar pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 pukul 08.00 Wib. Dalam kesempatan ini Kasat Lantas berkoordinasi masalah berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggar.
Dengan dilaksanakan kordinasi ini diharapkan permasalahan lalu lintas di wilayah Kab. Beltim dapat dipecahkan dengan peran serta para stakeholder yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Hal ini semata-mata DEMI SEBUAH KESELAMATAN DALAM BERLALU LINTAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar