POLRES BELTIM, SAT LANTAS, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan laik jalan dan persyaratan teknis kendaraan seperti Spion dua, Lampu Rem, Lampu penunjuk arah, Lampu Utama dan tidak kalah pentingnya adalah knalpot.
Pada masa sekarang ini banyak kendaraan terutama sepeda motor yang dipasangi knalpot yang tidak standar lagi (racing). Padahal knalpot racing seyogyanya hanya diginakan di arena balapan. Dengan fenomena seperti ini maka akan menimbulkan permasalahan Kamseltibcar Lantas baru yaitu dengan adanya bunyi knalpot racing yang bising.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Beltim melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada toko atau bengkel yang menjual knalpot racing agar tidak dipasang pada kendaraan yang akan digunakan sehari – hari di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 di Wilayah Kec. Manggar sekira pukul 09.00 Wib. Selain hal itu, dalam himbauan yang diberikan oleh Kanit Dikyasa Briptu Mustakim juga memuat pesan Kamtibmas agar saling mendukung untuk menjaga Kamseltibcar Lantas di Wilkum Polres Beltim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar