Selamat Datang di Blog “SATLANTAS POLRES BELITUNG TIMUR”
Kita ketahui bersama bahwa pengetahuan masyarakat kita dalam etika berlalu lintas masih kurang sehingga harus di tingkatkan. Berlalu lintas yang baik dan benar adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali demi keselamatan diri pribadi maupun orang lain serta merupakan perwujudan kualitas bangsa kita yang sebenarnya.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur akan terus menerus berupaya untuk memasyarakatkan cara atau upaya berlalu lintas dengan baik dan benar. Blog ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka agar masyarakat luas dapat melihat referensi yang benar tentang lalu lintas. Mari kita ciptakan budaya berlalu - lintas yang baik dan benar demi keselamatan kita bersama. Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi Anda.

Selasa, 04 November 2025

Strong Point pagi, Bentuk Pelayanan Satlantas Polres Belitung Timur kepada masyarakat




Polres Belitung Timur, Satuan Lalu Lintas,- Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan rutin “Strong Point Pagi, Sapa dan Bantu Masyarakat Wujudkan Rasa Aman Berkendara” yang dilaksanakan personel Satlantas Polres Belitung Timur di sejumlah titik strategis pada pagi hari ini, Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari program Polantas Menyapa, yang bertujuan utama untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di jam-jam sibuk pagi hari.

Personel Satlantas Polres Belitung Timur telah hadir di titik-titik strong point. Kehadiran mereka tak sekadar mengatur arus kendaraan, namun juga menjadi representasi dari pelayanan humanis Polri.

Kehadiran Polantas di tengah masyarakat bukan hanya sebatas pengatur lalu lintas. Lebih dari itu, kegiatan Polantas Menyapa diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas secara mandiri di kalangan pengguna jalan.

Satlantas Polres Belitung Timur berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan ini, khususnya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang optimal di wilayah hukum Polres Belitung Timur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dengan dilaksanakannya Strong Point Pagi secara konsisten, Satlantas Polres Belitung Timur bertekad menjadikan jalan raya sebagai tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.


Senin, 03 November 2025

Polantas Menyapa, Patroli KRYD Antisipasi Balap Liat dan Kejahatan Malam


Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali turun ke jalan, menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini bukan sekadar patroli biasa, melainkan implementasi nyata dari program “Polantas Menyapa” yang mengedepankan kehadiran humanis, sekaligus tindakan preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sabtu 01/11/2025

Di bawah sorotan lampu jalan, patroli KRYD kali ini menunjukkan sinergi yang kuat. Ditlantas Polda Kep. Babel tidak bergerak sendiri, melainkan berkolaborasi solid bersama personel dari Direktorat Sabhara, Satuan Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim).

Tim gabungan ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, keramaian malam, dan lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya pelaku balap liar atau kejahatan jalanan (Street Crime) di seluruh wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Fokus utama kegiatan malam ini adalah mengantisipasi maraknya aksi balap liar yang meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mencegah potensi tindak kejahatan jalanan yang kerap memanfaatkan kelengahan malam hari.

Melalui kegiatan ini, Polantas bersama seluruh satuan fungsi berupaya keras menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Polisi di tengah masyarakat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang masih beraktivitas di malam hari.

Patroli KRYD ini juga menjadi wadah bagi program “Polantas Menyapa”. Dalam setiap interaksi, personel Polantas tidak hanya berfokus pada penegakan hukum (Gakkum), tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.

Personel memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan, serta mengajak masyarakat untuk menjadi mitra Polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Jumat, 10 Oktober 2025

Polantas Menyapa, Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat yang taat pajak

Satlantas Polres Belitung Timur, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur melalui program “Polantas Menyapa” menggelar kegiatan pemberian reward kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, Jum'at 10 Oktober 2025.



Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur di sekitar lokasi Samsat yang ada di Kec. Manggar.

Masyarakat yang datang dan terbukti telah membayar pajak kendaraannya tepat waktu diberikan reward berupa coklat dan minum dan ucapan terima kasih dari petugas lalu lintas sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.


Kasat Lantas Polres Belitung Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polantas dalam memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Kami ingin menyapa langsung masyarakat, sekaligus memberikan apresiasi kepada mereka yang taat aturan. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, berarti masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kasat Lantas.

Selain memberikan reward, petugas juga menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas dan mengimbau masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan berkendara, termasuk SIM dan STNK yang masih berlaku.

Kegiatan “Polantas Menyapa” ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga merasa senang dan bangga mendapat perhatian langsung dari petugas Polantas atas kedisiplinan mereka dalam membayar pajak kendaraan.
“Senang rasanya diperhatikan dan diapresiasi. Jadi makin semangat untuk taat bayar pajak,” ungkap salah satu wajib pajak yang menerima hadiah.
Melalui kegiatan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan serta tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Jumat, 10 Oktober 2014

KASAT LANTAS HENTIKAN MOBIL SAT POL PP



POLRES BELITUNG TIMUR, Manggar, - Satuan Lalulintas Polres Belitung Timur (Beltim) menghentikan 1 unit mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Belitung saat sedang melaksanakan pengawalan kepada Gubernur Kep. Babel pada Kamis (9/10) kemarin.

Mobil tersebut diberhentikan Kasat Lantas Iptu Rizky Adi Saputro, SH, saat memasuki kantor DPRD Kab. Beltim. Saat itu Bapak Gubernur Kep. Babel hendak menghadiri acara pelantikan ketua DPRD Kab. Beltim.



Satlantas menghentikan mobil Satpol PP karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal melakukan pengawalan jalan raya kepada pejabat vip setingkat Gubernur. Setelah dihentikan, kemudian Iptu Rizky menegur sekaligus menerangkan tentang pelanggaran lalu lintas anggota satpol PP tersebut. Ketika ditanya perihal alasan melakukan pengawalan di jalan dan menyalakan lampu isyarat warna biru serta suara sirene mereka menjelaskan hanya melaksanakan protap sesuai sop dari kemendagri.

Kasat Lantas sebagai anggota polri, pada prinsipnya melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal perihal pengawalan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 134 dan 135 bahwa yang berhak melakukan pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan dari Satpol PP. Bahkan ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan pengawalan jalan raya dengan membunyikan sirene dan lampu isyarat warna Biru, yaitu di Pasal 287 ayat 4 dengan denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Iptu Rizky berharap kedepannya dalam hal pengawalan di jalan raya yang merupakan tugas anggota polri kepada pejabat daerah dapat dikoordinasikan dengan baik antara pihak Pemerintah Daerah dengan pihak Kepolisian setempat.


Bunyi Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pasal 135 ayat 1
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 (kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia) HARUS dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 287 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



(Sumber : Sat Lantas Polres Beltim / Foto : Satlantas Polres Beltim)