Selamat Datang di Blog “SATLANTAS POLRES BELITUNG TIMUR”
Kita ketahui bersama bahwa pengetahuan masyarakat kita dalam etika berlalu lintas masih kurang sehingga harus di tingkatkan. Berlalu lintas yang baik dan benar adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali demi keselamatan diri pribadi maupun orang lain serta merupakan perwujudan kualitas bangsa kita yang sebenarnya.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur akan terus menerus berupaya untuk memasyarakatkan cara atau upaya berlalu lintas dengan baik dan benar. Blog ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka agar masyarakat luas dapat melihat referensi yang benar tentang lalu lintas. Mari kita ciptakan budaya berlalu - lintas yang baik dan benar demi keselamatan kita bersama. Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi Anda.
Minggu, 22 Mei 2011
Kamis, 19 Mei 2011
SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS DI DESA PEMBAHARUAN
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Belitung Timur khususnya di wilayah Polsek Kelapa Kampit mendorong Sat Lantas Polres Beltim dan Polsek kelapa Kampit melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata tertib lalu lintas di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit demi memupuk dan menggugah kesadaran masyarakat untuk menerapkan cara berkendaraan yang baik dan benar. Harapannya adalah jika diaplikasikan oleh para peserta sosialisasi yaitu dengan berkendaraan dengan baik dan benar maka kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminim mungkin.

Selain penyampaian materi, dalam kegiatan ini juga dilakukan tanya jawab antara moderator dengan para masyarakat yang hadir. Tingginya antusias masyarakat yang hadir pada kegiatan ini yaitu dapat dilihat dari banyak pertanyaan yang diberikan kepada moderator. Hausnya masyarakat akan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas semakin terlihat dengan banyaknya masyarakat yang bertanya akan materi yang diberikan melalui proyektor yang digunakan terutama tentang prioritas pada persimpangan. Selanjutnya dilakukan pembagian brosur-brosur tentang tata tertib berlalu lintas dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Sekcam Kelapa kampit dan Kepala Desa Pembaharuan dalam sambutanya menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan-kegiatan seperti ini untuk terus dilakukan untuk menambah pengetahuan masyarakat di Kecamatan Kelapa Kampit tentang aturan-aturan berlalu lintas demi menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Kelapa Kampit.Selasa, 19 April 2011
TIPS AMAN BERKENDARA KENDARAAN RODA 2
20 Tips Aman Berkendara Roda 2
Dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan roda dua di jalan raya, berarti kemungkinan untuk terjadi kecelakaan sangat tinggi. Untuk itu, untuk menghindari semakin bertambahnya angka kecelakaan, ada beberapa tips berkendara yang bisa teman-teman terapkan. Berikut adalah tipsnya;
20 Tips Aman Berkendara Roda 2 adalah :
- Patuhi peraturan lalu lintas, rambu, marka dan petunjuk petugas
- Siapkan surat-surat identitas (KTP, SIM, STNK)
- Tidak mengendarai motor lebih dari 2 orang
- Pastikan kendaraan anda laik jalan
- Jangan zig-zag/ jangan memaksa diri menyalip kendaraan orang lain
- Jaga jarak aman dan waspadai kendaraan lain
- Waspadai posisi “Blind spot”
- Tidak melaju dengan kecepatan tinggi
- Gunakan helm pengaman bagi pengemudi maupun pembonceng
- Beristirahatlah bila mengantuk atau lelah
- Konsentrasi Perjalanan anda
- Bila berombongan tidak memenuhi badan jalan
- Beri kesempatan pada penyeberang jalan
- Waspadai kendaraan parkir (bila membuka pintu mendadak)
- Waspada dan kurangi kecepatan di daerah padat lalu lintas (pasar, terminal, sekolahan dll)
- Kondisi fisik tidak dipengaruhi obat
- Gunakan bahan dan warna pakaian/ helm yang kontras agar mudah dilihat oleh pengendara lain
- Nyalakan lampu walau siang hari
- Waspadai jalan rusak/ berlubang saat musim hujan
- Jangan lupa berdo’a sebelum dan sesudah berjalan
JOB DISCRIPTION KANIT LAKA
PERTELAAHAN TUGAS
KANIT LAKA SAT LANTAS POLRES BELITUNG TIMUR
1. UNIT LAKA ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MENANGANI KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM RANGKA MENEGAKAN HUKUM.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT LAKA MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS.
B. MELAKSANAKAN PENDATAAN TERHADAP BARANG BUKTI, TERSANGKA DAN KORBAN SERTA SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA TERDATA DENGAN BAIK.
C. MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN JPU MENGENAI PERKEMBANGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS.
D. MELAKSANAKAN ADMINISTRASI BERKAITAN DENGAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS.
E. MELAKSANAKAN PEMBERITAHUAN TERHADAP TERSANGKA MAUPUN KORBAN MENGENAI PERKEMBANGAN KASUS LAKA LANTAS DENGAN PENGIRIMAN SP2HP.
3. UNIT LAKA DIPIMPIN OLEH KANIT LAKA DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT LANTAS DIBAWAH KENDALI KAUR BIN OPSNAL.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT LAKA DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT.
Langganan:
Postingan (Atom)













