POLRES BELITUNG TIMUR, Manggar, - Satuan Lalulintas Polres Belitung Timur (Beltim) menghentikan 1 unit
mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Belitung saat sedang
melaksanakan pengawalan kepada Gubernur Kep. Babel pada Kamis (9/10) kemarin.
Mobil
tersebut diberhentikan Kasat Lantas Iptu Rizky Adi Saputro, SH, saat memasuki
kantor DPRD Kab. Beltim. Saat itu Bapak Gubernur Kep. Babel hendak menghadiri
acara pelantikan ketua DPRD Kab. Beltim.
Satlantas
menghentikan mobil Satpol PP karena telah melanggar ketentuan
perundang-undangan dalam hal melakukan pengawalan jalan raya kepada pejabat vip
setingkat Gubernur. Setelah dihentikan, kemudian Iptu Rizky menegur sekaligus
menerangkan tentang pelanggaran lalu lintas anggota satpol PP tersebut. Ketika
ditanya perihal alasan melakukan pengawalan di jalan dan menyalakan lampu
isyarat warna biru serta suara sirene mereka menjelaskan hanya melaksanakan
protap sesuai sop dari kemendagri.
Kasat
Lantas sebagai anggota polri, pada prinsipnya melakukan tugasnya sesuai dengan
peraturan undang-undang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
perihal pengawalan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang tersebut, pada
Pasal 134 dan 135 bahwa yang berhak melakukan pengawalan adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia, bukan dari Satpol PP. Bahkan ada ketentuan pidana
bagi setiap orang yang melakukan pengawalan jalan raya dengan membunyikan
sirene dan lampu isyarat warna Biru, yaitu di Pasal 287 ayat 4 dengan denda
paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bunyi Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pasal 135 ayat 1
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
(kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia) HARUS dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu
merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 287 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(Sumber : Sat Lantas Polres Beltim / Foto : Satlantas Polres Beltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar