POLRES BELTIM, SAT LANTAS. Untuk mendukung Program Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat kab. Beltim dalam berlalu lintas, maka ditetapkan suatu kawasan yaitu Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah Kab. Beltim khususnya di Kec. Manggar pada ruas jalan jend. Sudirman Manggar mulai dari Simpang 4 penginapan Dsn. Numpang IV sampai Simpang Lampu merah pasar lipat Kajang Manggar sepanjang sekitar 2 km. Kawasan ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Beltim Nomor : 188.45-294 tahun 2012 tanggal 3 April 2012.
Kawasan Tertib lalu Lintas ini merupakan pilot projek percontohan lalu lintas yang baik dan benar dan apabila ada orang yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tersebut maka tentunya denda dan sanksinya lebih berat. Sebelum melakukan penindakan kepada para pengguna jalan, dilakukan sosialisasi tentang adanya kawasan tersebut kepada anggota Sat Lantas dan Sat sabhara serta seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran.
Untuk kegiatan sosialisasi kawasan tersebut kepada masyarakat dilakukan dengan publik address di sepanjang jalan tersebut. Dengan adanya kawasan ini diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar