Selamat Datang di Blog “SATLANTAS POLRES BELITUNG TIMUR”
Kita ketahui bersama bahwa pengetahuan masyarakat kita dalam etika berlalu lintas masih kurang sehingga harus di tingkatkan. Berlalu lintas yang baik dan benar adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali demi keselamatan diri pribadi maupun orang lain serta merupakan perwujudan kualitas bangsa kita yang sebenarnya.
Untuk itu Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Timur akan terus menerus berupaya untuk memasyarakatkan cara atau upaya berlalu lintas dengan baik dan benar. Blog ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka agar masyarakat luas dapat melihat referensi yang benar tentang lalu lintas. Mari kita ciptakan budaya berlalu - lintas yang baik dan benar demi keselamatan kita bersama. Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi Anda.

Jumat, 10 Oktober 2014

KASAT LANTAS HENTIKAN MOBIL SAT POL PP



POLRES BELITUNG TIMUR, Manggar, - Satuan Lalulintas Polres Belitung Timur (Beltim) menghentikan 1 unit mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Belitung saat sedang melaksanakan pengawalan kepada Gubernur Kep. Babel pada Kamis (9/10) kemarin.

Mobil tersebut diberhentikan Kasat Lantas Iptu Rizky Adi Saputro, SH, saat memasuki kantor DPRD Kab. Beltim. Saat itu Bapak Gubernur Kep. Babel hendak menghadiri acara pelantikan ketua DPRD Kab. Beltim.



Satlantas menghentikan mobil Satpol PP karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal melakukan pengawalan jalan raya kepada pejabat vip setingkat Gubernur. Setelah dihentikan, kemudian Iptu Rizky menegur sekaligus menerangkan tentang pelanggaran lalu lintas anggota satpol PP tersebut. Ketika ditanya perihal alasan melakukan pengawalan di jalan dan menyalakan lampu isyarat warna biru serta suara sirene mereka menjelaskan hanya melaksanakan protap sesuai sop dari kemendagri.

Kasat Lantas sebagai anggota polri, pada prinsipnya melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal perihal pengawalan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 134 dan 135 bahwa yang berhak melakukan pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan dari Satpol PP. Bahkan ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan pengawalan jalan raya dengan membunyikan sirene dan lampu isyarat warna Biru, yaitu di Pasal 287 ayat 4 dengan denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Iptu Rizky berharap kedepannya dalam hal pengawalan di jalan raya yang merupakan tugas anggota polri kepada pejabat daerah dapat dikoordinasikan dengan baik antara pihak Pemerintah Daerah dengan pihak Kepolisian setempat.


Bunyi Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pasal 135 ayat 1
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 (kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia) HARUS dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 287 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



(Sumber : Sat Lantas Polres Beltim / Foto : Satlantas Polres Beltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar